Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Komisaris Besar Polisi ARIF
RACHMAN, S.I.K., MTCP. melakukan release keberhasilan Satuan Reserse Kriminal
dalam mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking
jaringan Internasional.
Sat reskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS
yang juga merupakan seorang residivis yang pernah divonis delapan bulan penjara
atas kasus serupa.
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta dalam keterangannya di mako
saat pres release menyebutkan bahwa Tersangka ini memang pekerjaannya di bidang
perdagangan orang, jadi ketika bebas dari penjara kembali melakukan hal yang
sama.
Dalam pengungkapan kasus ini Sat Reskrim Polresta Bandara
Soekarno Hatta berhasil menyelamatkan 5 (lima) orang korban yang akan di
berangkatkan keluar negeri. Kelima wanita muda yang berhasil diselamatkan
tersebut masing-masing berinisial N (37), RE (39), NH (48), INS (36) dan W
(25).
Korban berasal dari daerah berbeda diantaranya 2 (dua) orang
berasal dari Bandung, 1 (satu) orang berasal dari indramayu dan 2 (dua) orang
berasal dari mataram.
Modus operandi pelaku adalah menerbangkan korban yang
merupakan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) nonprosedural tersebut terlebih
dahulu ke tujuan domestik hingga akhirnya diterbangkan ke luar negeri.
Pelaku berhasil diamankan diterminal 1B Bandara Soekarno
Hatta pada hari selasa (11/4/2017).
Pelaku AS berperan sebagai penerima permintaan (order),
sementara untuk merekrut para CTKI terdapat tersangka lain yang saat ini masih
dalam pengejaran petugas.
Sementara masih ada dua tersangka yang berperan sebagai
perekrut masih dalam pengejaran belum dapat kita tangkap (DPO), kedua tersangka
itu berasal daari Jakarta Timur dan Cirebon.
Dalam hal ink pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp. 8 Juta
untuk seorang CTKI wanita.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku kembali harus meringkuk di penjara dan dijerat dengan pasal 102 subsider 103 UU 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI diluar negeri, juncto Pasal 10 UU 27 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar