Polisi dan Bea Cukai Bandara Soetta Amankan Pelaku Penyelundupan Sabu Dalam Sepatu dari Malaysia
Tangerang - Jajaran
Kantor Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tujuh
orang pria berinisal R (45), OJ (37) WN Nigeria, H (37), AT (37),
B(47), U (37), dan F WN Nigeria, Senin (13/4/2017) dengan modus
pengiriman sepatu dari Malaysia. Dari ketujuhnya didapatkan sabu 91 gram
yang berasal dari Malaysia.
"Awalnya petugas bea cukai mencurigai
sebuah paket dari Malaysia yang ditujukkan untuk R di Jakarta Selatan,
lalu setelah dibuka ternyata ada satu paket Sabu yang disembunyikan di
dalam sol sepatu," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta,
Erwin Situmorang, Kamis (6/4/2017).
Mendapati ada barang terlarang tersebut,
petugas bea cukai langsung menghubungi Polresta Bandara untuk dilakukan
penyelidikan lebih lanjut.
"Dilakukan controlled delivery, yaitu
menelusuri alamat tujuan pengiriman tersebut dan tim gabungan Bea Cukai
dan Polres Bandara melakukan penangkapan terhadap R dirumahnya,"
uungkapnya.
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta,
Kombes Pol Arif Rachman menambahkan, saat dilakukan penyelidikan lebih
lanjut, R mengaku dirinya pernah diminta alamat kenalannya OJ yang
seorang warga negara Nigeria yang tengah berada di Malaysia.
"OJ meminta alamat R untuk mengirimkan sepatu untuk temannya yang kemudian akan diambil temannya itu," kata Arief.
Saat dihubungi R, OJ meminta pelaku menyerahkan paket tersebut ke seseorang di sebuah mall.
"Kita adakan kerjasama juga dengan R
untuk menangkap pelaku lainnya, yang merupakan penerima paket sepatu
tersebut, yaitu H dan AT," jelas Kapolres.
Dari keterangan H dan AT, diketahui bahwa mereka mengaku disuruh F yang berada didalam lapas Jelekong, Bandung.
"F merupakan warga negara Nigeria, dia
memesan paket Sabu dari temannya yang juga warga negara Nigeria yaitu B
dan U yang memesan ke OJ, keduanya ditangkap di apartemen miliknya di
Jakarta Utara," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka
tersebut dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 dengan ancaman
hukuman penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
|
Kamis, 06 April 2017
JARINGAN INTERNASIONAL LUNDUP NARKOBA MODUS BARU DIUNGKAP BEA CUKAI DAN POLRES BANDARA SOETTA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar