Jumat, 28 Juli 2017

Aksi 287 Tolak Perpu Dan Dukung Rizieq Pulang Gatot alias Gagal Total


Jakarta – Segelintir orang turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa 287. mereka berkumpul di halaman Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2017).
Sekitar pukul 11.30 WIB, massa yang berkumpul tampak membawa sejumlah bendera. Jumlah massa yang berkumpul di halaman masjid tampak masih belum terlalu banyak. Sejumlah penjagaan dari petugas kepolisian tampak di sekeliling masjid.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Ridwan mengatakan, ada 171 petugas gabungan dari Polres Jakarta Pusat, Polsek Sawah Besar, petugas Satpol PP, dan petugas dari Dinas Perhubungan yang berjaga di sekeliling area itu.
Sedikitnya jumlah personel yang diturunkan, kata Ridwan hanya untuk menjaga keamanan keamanan sekitar kawasan masjid.
“Karena di sini hanya titik kumpul saja,” ujar Ridwan.
Aksi tersebut rencananya digelar untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat, dan digagas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) serta alumni aksi 212. Pihak kepolisian mengimbau agar massa aksi membubarkan diri pada pukul 18.00 WIB.
“Imbauannya ikuti aturan saja didalam kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum. Jam 18.00 WIB harus sudah pulang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat.

Kamis, 27 Juli 2017

BERILMU TAPI PERLU BERMORAL: MAFIA BERAS ALA "ALUMNI IPB"


                   
Jakarta. 25/7. Membaca tulisan Dr Drajat Wibowo alumnus IPB yang beredar di Medsos, berharap Presiden Jokowi menegur keras Kapolri dan Mentan dalam kasus beras. Setelah menyimak isi tulisan tersebut, menggugah hati saya mohon ijin untuk berkomentar.

Penting untuk dicatat, posisi saya juga juga tidak kenal Drajat Wibowo. Saya setuju bahwa setiap pihak yang memiliki inovasi dalam tata niaga pangan (yang bermanfaat) untuk diberi apresiasi. Namun sebaliknya bila inovasimya tidak berkeadilan dan menyengsarakan pihak lain, maka harus diberi sanksi.

Saya menyayangkan seorang ilmuywan terlalu cepat memberi justifikasi bahwa “perusahaan atau dia sebagai inovator untuk diberi penghargaan dan kalaupun salah cukup diberi pembinaan”. Ini yang membuat saya kaget tercengang dan menjadi tidak paham logika nalarnya. Indonesia adalah negara hukum, jadi kalau salah ya harus diproses hukum seadil-adilnya. Kalau salah hanya diberi pembinaan, maka itu adalah tidak mendidik dan merangsang orang untuk berbuat salah, toh hanya akhirnya hanya akan diberi pembinaan.

Publikpun tahu bahwa ini “bukan main tuduh-tuduhan” seperti yang saudara tulis. Saya yakin Satgas Pangan bertindak profesional dan pasti sudah memiliki alat bukti yang cukup dan kuat.

Selanjutnya Saudara sebagai alumnus pertanian malah bertanya-tanya “pak Mentan dan pak Kapolri ini paham pertanian tidak ya?” Statemen inipun membuat saya tidak paham. Setahu saya dan saya yakin bahwa seorang Menteri dan Kapolri itu bukan orang sembarangan bung. Saya yakin kualifikasinya. Justru saya yang bertanya-tanya dan bisa meragukan kualifikasi Saudara.

Statemen Saudara “inovasi tata niaga dengan sanggup membeli gabah petani dengan harga lebih mahal dan dia sanggup menjual dengan harga lebih mahal kepada konsumen, artinya mampu menciptakan permintaan dan imbalan marjin yang besar karena inovasinya”. Ini sangat menyakitkan dan Saya bisa meragukan moralnya.

Ingat beras ini barang pokok dan strategis. Barangnya diatur dan diawasi Pemerintah. Membeli ke petani dengan harga mahal adalah bagus bagi petani dan itu menjadi harapan kita, tetapi apabila membeli dengan harga mahal sehingga membuat pedagang lain tidak mampu bersaing itu artinya “bisnis tidak sehat”. Selanjutnya menjual harga mahal kepada konsumen, tetapi “barangnya/kualitasnya tidak setara dengan nilainya” ya jelas merugikan konsumen.

Parahnya lagi gabah/beras ini dalamnya ada subsidi input benih dan pupuk. Ini sih dia nunggu enaknya ditikungan saja, kalau mau fair semestinya dia menanam dan memproduksi beras sendiri, bukan dari subsidi input Pemreintah dong. Ingat keuntungan semestinya dinikmati secara adil dan berimbang antar para pelakunya. Bahwa meraup untung tidak wajar, diatas penderitaan orang lain (petani dan konsumen) itu tidak beretika dan dosa menurut agama bung.

Tidak benar itu pemerintahan menjadi anti petani dan anti perusahaan pertanian. Buktinya, pemerintah berpihak pada petani dan tidak anti perusahaan. Pemerintah melindungi petani dengan memberi subsidi input, subsidi rastra, program APBN, memberi asuransi pertanian, kebijakan harga bawah untuk melindungi petani, di saat harga jatuh dibawah HPP maka gabah dibeli BULOG, mendorong harga agar bisa diatas HPP sehingga petani lebih untung. Pemerintah memberi berbagai kemudahan bagi perusahaan untuk berinvestasi dan iklim usaha sehingga berkembang secara sehat. Pemerintah hadir untuk melindungi petani dan konsumen dengan tetap menjaga agar perusahaan pertanian bisa tetap eksis dan untung.

Terakhir dan patut diingat, bahwa penyataan keras Alumni IPB tersebut seakan menjadi bumerang bagi diri mereka sendiri, timbul siul - siulan beberapa kerabat dekat yang mengatakan bahwa patut diduga beberapa Alumni IPB terlibat dalam skandal "Mafia Beras" tersebut, nama namanya besar seperti :

1. Anton Aprianto (Mantan Menteri Pertanian)
2. Lely Pelitasari Soebekty (Wakil Ketua Ombudsman Periode 2016 - 2021)

Selain kedua nama tersebut, masih ada beberapa nama yang akan mencuat secara perlahan.

PERNYATAAN SIKAP TERKAIT RENCANA AKSI 28 JULI 2017 (287), OLEH PRESIDIUM ALUMNI 212 VERSI FPI

*Penting !!!! Pers Rilis*

*Pernyataan Sikap Terkait Rencana Aksi 28 juli 2017 (287), oleh
Presidium Alumni 212 versi FPI*

Insya Allah saya Ustad Sambo dkk akan tetap menyatakan saya masih resmi menjadi Pimpinan Presidium Alumni 212 dan terus berjuang utk melawan kezaliman dan ketidakadilan di negeri ini
Apapun organisasi yang mencatut nama Presidium Alumni 212 versi FPI,  maka itu tak menjadi masalah, seluruh komponen alumni 212 dan seluruh Ummat akan menilai,  yang mana organisasi yang asli dan mana yang mencatut nama saja. 

Dan sekali lagi saya nyatakan tidak pernah mengundurkan diri dari Ketua Umum Presidium Alumni 212, saya tegaskan lagi bahwa saya Ustad Sambo tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai Ketua Umum Presidium Alumni 212.

Insya Allah kalo kita berjuang utk mencari ridho Allah semata maka kita tdk pernah takut dan sedih apalagi kecewa ada yg mengatasnamakan presidium Alumni 212, karena pada dasarnya ABI 212 adalah perjuangan ummat bukan perjuangan 1 kelompok saja atau bahkan 1 orang saja. 

Silahkan Ummat memilih, Setiap pilihan pasti punya konsekuensi
Selama landasan dr pilihan tsb adalah utk mencari ridho Allah dan utk kepentingan ummat serta tdk bertentangan dgn syariat maka tak jadi masalah apapun pilihan kita tsb
Tapi saya perlu buka bukaan disini bahwa, 

*Pertama*: sekarang saya ajukan mosi tidak percaya dengan KH.Misbahul Anam dan Ustad.Slamet Maarif (Ketua PA 212 versi FPI), karena telah jelas jelas dan nyata menggunakan jabatannya selaku wakil ketua GNPF MUI untuk melakukan aksi 287 ke MK, padahal hasil rapat saat HBH GNPF MUI, disepakati tdk ada aksi lagi berdasarkan perintah dari Imam Besar Umat Muslim Indonesia. Habibana Rizieq Sihab.

*Kedua* : KH.Misbahul Anam dan Ustad Slamet Maarif telah nyata mendukung pergerakan Syiah diindonesia dgn menunjuk Daud Poliraja sebagai pengurus PA212 versi FPI dan sebagai Korlap Aksi 287.

*Ketiga* : Memasukkan Ustad. Bukhori Muslim yang telah 10 tahun berceramah di mesjid istana negara dan dipecat karen diketahui oleh pihak istana sebagai peminta sumbangan untuk pergerakan organisasi syiah di jawa timur.

*Keempat*: KH. Misbahul Anam telah menerima sejumlah dana dari organisasi syiah diindonesia untuk menjalankan aksi 287 untuk mengamankan pergerakan syiah yang terancam dibubarkan oleh pemerintah melalui Perppu no 2 thn 2017.

*Kelima*:Saya menghimbau kepada saudara kita dari HTI, utk tidak bergabung dalam aksi 287 di istiqlal, karena aksi itu ditumpangi oleh Syiah
Semoga Allah memberikan hidayah bagi kita semua, dan akan selalu ada pertolongan dari Allah dlm dalam pilihan dan perjuangan tsb, Insya-Allah Aamiiin
Insya Allah kita takkan pernah berhenti berjuang di jalan Allah, kita tdk berjuangan karna organisasi atau karna org2 ttt siapapun dia, tapi Insya Allah kita berjuangan karna Allah & utk kepentingan Ummat Islam pasti Allah Akan memberikan berkah, hidayah rahmat & pertolongan-Nya kpd perjuangan ini dan kpd kita semua, aamiin

*Pengumuman:*
*saya Ustad Sambo masih pemimpin yang Sah secara de-facto pad Presidium Alumni 212, belum ada Rapat AD art khusus untuk menggantikan saya sebagai pimpinan Presidium Alumni 212*

*Saya Ustad Sambo menyatakan dengan resmi bahwa rencana aksi untuk tanggal 28 juli 2017, itu adalah Bukan Agenda Resmi dari Presidium Alumni 212 yang Sah*

*Saya tidak ingin ummat dan segenap alumni 212 dimanfaatkan untuk keuntungan 1 kelompok ormas saja*

*Bogor,  27 Juli 2018*

TTD

*Ustad Sambo* 

*Ketua Presidium Alumni 212*

Ketua MUI: Umat Islam Tak Usah Ikut Aksi 287



Anteve News - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin mengimbau, umat Islam tidak terprovokasi sehingga turut menjadi peserta dalam aksi 287.

Unjuk rasa besar yang rencananya diselenggarakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI itu akan dilaksanakan di Jakarta pada Jumat esok, 28 Juli 2017. Rencana aksi tersebut akan diikuti 5.000 hingga 10.000 orang. Tujuan aksi itu untuk memprotes Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru diterbitkan.

Menurut Maruf, unjuk rasa adalah hal yang tidak perlu dilakukan. "Kalau (menurut) MUI sih, pemerintah, umat, tidak usah terprovokasi, tidak usah ikut (unjuk rasa 287). Itu (perihal keberlanjutan Perppu), sudah ada mekanismenya, bahwa pemerintah berhak, menurut Undang-undang membuat Perppu. Dan nanti Perppu itu akan diuji oleh DPR. Itu kan berjalan saja. Tidak usah ada tekanan-tekanan dari pihak mana pun. Saya kira itu," ujar Maruf di Jakarta, Kamis, 27 Juli 2017.

Menurut Maruf, alasan pemerintah menerbitkan Perppu juga tepat. Pemerintah adalah pihak yang turut berperan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Penerbitan Perppu, dinilai perlu dilakukan supaya langkah-langkah mencegah gangguan pada persatuan dan kesatuan bangsa bisa lebih cepat dilakukan dengan cara membubarkan ormas yang dinilai anti-Pancasila.

"Masalah anti-Pancasila itu memang (ormas) harus dibubarkan. Tetapi mekanisme pembubaran, itu kita serahkan kepada pemerintah," ujar Maruf.

Meski demikian, Maruf kembali menekankan, Perppu pada akhirnya akan tidak memiliki keberlanjutan jika DPR menolak penetapannya menjadi Undang-Undang. Sehingga, Maruf berpandangan, rencana memprotes Perppu itu melalui Aksi 287 esok sebenarnya adalah hal yang tidak perlu dilakukan.

Sumber: http://m.viva.co.id/berita/nasional/940246-ketua-mui-umat-islam-tak-usah-ikut-aksi-287



"Kalau kami, dari MUI sih menganggap tidak harus ada demo. Serahkan saja dalam proses yang wajar, sesuai undang-undang. kan ada aturan. Tidak perlu ada demo," ujarnya menegaskan.

Penjelasan Lengkap Mentan Soal Kasus Beras PT IBU

Penjelasan Lengkap Mentan Soal Kasus Beras PT IBU

Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, menggelar konferensi pers terkait masalah beras pasca penggerebekan gudang PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi, Kamis pekan lalu (20/7/2019). Berikut jawaban lengkap Amran Sulaiman seperti dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Pertanian:

1. Masalah hukum PT IBU diserahkan pada penegak hukum, produksi pangan menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian dengan seluruh stakeholdersnya, dan disparitas harga ditangani oleh Satgas Pangan (Polri, Kemendag, Kementan, Kemendagri, Kemen BUMN/ BULOG, KPPU).

2. Ada dua jenis subsidi terkait beras, yaitu subsidi input dan subsidi output. Subsidi output berupa subsidi harga beras atau biasa disebut beras sejahtera (Rastra) untuk rumah tangga sasaran (pra sejahtera) yang besarannya sekitar Rp 19,8 triliun yang pendistribusiannya satu pintu melalui Bulog

3. Subsidi input terkait beras, berupa subsidi benih sekitar Rp 1,3 triliun dan subsidi pupuk Rp 31,2 triliun. Selain subsidi input, pemerintah juga memberikan bantuan pupuk, benih, pestisida, asuransi pertanian, alat mesin pertanian dan jaringan irigasi kepada petani yang besarnya puluhan triliun.

4. Beras yang ditemukan di Bekasi berasal dari gabah Varietas Unggul Baru (VUB), di antara varietas IR 64 yang turunannya antara lain: Ciherang, Mekongga, Situ Bagendit, Cigeulis, Impari, Ciliwung dan Cibogo. Total VUB yang digunakan petani sekitar 90% dari luas panen padi 15,2 juta hektar setahun.

5. Kesukaan petani terhadap varietas ini sangat tinggi, sehingga setiap akan mengganti varietas baru selalu diistilahkan dengan "IR 64" baru. Akibatnya seringkali diistilahkan varietas unggul baru itu adalah sejenis IR. Apapun varietasnya, petani umumnya menyebutnya benih jenis IR.

6. Hampir seluruh beras kelas medium dan premium itu berasal dari gabah varietas Varietas Unggul Baru (VUB) yang diproduksi dan dijual petani kisaran Rp 3.500-4.700/kg gabah. Gabah diolah/digiling menjadi beras di petani berkisar Rp 6.800-7.000/kg dan petani menjual beras berkisar Rp 7.000/kg dan penggilingan/Pedagang kecil menjual Rp. 7.300/kg ke Bulog (HPP Beras).

7. Terkait dengan perusahaan yang diperkirakan membeli gabah/beras jenis varietas VUB dari petani, penggilingan, pedagang, selanjutnya dengan prosessing/ diolah menjadi beras premium dan dijual dalam kemasan 5 kg atau 10 kg ke konsumen harga Rp 23.000-26.000/kg. Menurut hitungan Kementan terdapat disparitas harga beras premium antara harga ditingkat petani dan konsumen berkisar 300%.

8. Berdasarkan temuan di beberapa supermarket harga beras, cap Ayam Jago jenis pulen wangi super dan pulen wangi Giant Cilandak, Jakarta Selatan masing-masing Rp 25.380 per kg dan Rp 21.678 per kg. Supermarket Kemayoran, Jakarta Utara Rp 23.180 per kg. Kemudian di Malang Town Square, ayam jago beras pulen wangi super mencapai Rp 26.305 per kg.

9. Sementara dijumpai perusahaan lain membeli gabah ke petani dengan harga yang relatif sama, diproses menjadi beras medium dan dijual harga normal medium rerata Rp 10.519/kg beras. Kementan memperkirakan disparitas harga beras medium ini di tingkat petani dan konsumen Rp3.219/kg atau 44 persen.

10. Untuk diketahui nilai ekonomi bisnis beras ini secara nasional Rp 10.519/kg x 46,1 juta ton (atau setara 41,6 miliar kg) mencapai Rp 484 triliun. Diperhitungkan untuk memproduksi beras tersebut biaya petani Rp 278 triliun dan memperoleh marjin Rp 65,7 triliun. Sedangkan pada sisi hilir, konsumen membeli beras kelas medium rerata saat ini Rp 10.519/kg setara Rp 484 triliun, dan bila konsumen membeli beras premium maka angkanya jauh lebih tinggi lagi. Sementara pedagang perantara atau middlemansetelah dikurangi biaya proses, pengemasan, gudang, angkutan dan lainnya Kementan memperkirakan memperoleh marjin Rp 133 triliun. 

10. Melihat kesenjangan profit marjin antara pelaku ini tidak adil, dimana keuntungan produsen petani sebesar Rp 65,7 triliun ini bila dibagi kepada 56,6 juta anggota petani padi (data BPS diolah), maka setiap petani hanya memperoleh marjin Rp 1 juta-2 juta per tahun, sementara setiap pedagang/middleman secara rata-rata memperoleh Rp 133 triliun dibagi estimasi jumlah pedagang 400 ribu orang, sehingga rata-rata per orang 300-an juta per pedagang. Keuntungan tersebut adalah rata-rata, ada yang mendapat keuntungan sangat besar ada yang mendapat keuntungan sangat kecil. Satgas pangan menginginkan keuntungan terdistribusi secara adil dan proporsional kepada petani, pedagang beras kecil dan melindungi konsumen.

12. Hitungan keekonomian secara nasional dari bisnis beras premium/khusus: bila diketahui marjin minimal Rp 10.000/kg dikalikan total beras premium yang beredar diperkirakan 1,0 juta ton (atau 1 miliar kg), ditaksir 2,2% dari produksi beras nasional sebesar 45 juta ton setahun, maka disparitas keekonomian sekitar Rp 10 triliun. Bagaimana kalau hal ini terjadi selama beberapa tahun yang lalu?

13. Pemerintah membeli gabah sesuai HPP untuk melindungi petani saat harga jatuh dan membeli gabah di atas HPP oleh BULOG dengan pola komersial. Pemerintah mendorong agar harga lebih bagus sehingga menguntungkan petani. 

14. Komoditas beras termasuk barang pokok yang diatur dan diawasi pemerintah berdasarkan Perpres No. 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting. Permendag 63/2016, Permendag No. 27/2017 dan Permendag No. 47/2017 mengatur harga acuan bawah untuk melindungi petani dan harga acuan atas untuk melindungi konsumen.

15. Terkait dengan kasus PT.IBU saat ini sedang dalam proses penyidikan aparat hukum, marilah kita menghormati proses hukum tersebut. Kita berharap penanganan permasalahan ini berdampak positif menciptakan ekonomi yang berkeadilan, meningkatkan kesejahteraan petani, tidak merugikan konsumen dan kondusif bagi kestabilan ekonomi nasional.

Penjelasan Lengkap Mentan Soal Kasus Beras PT IBU

Penjelasan Lengkap Mentan Soal Kasus Beras PT IBU

Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, menggelar konferensi pers terkait masalah beras pasca penggerebekan gudang PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi, Kamis pekan lalu (20/7/2019). Berikut jawaban lengkap Amran Sulaiman seperti dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Pertanian:

1. Masalah hukum PT IBU diserahkan pada penegak hukum, produksi pangan menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian dengan seluruh stakeholdersnya, dan disparitas harga ditangani oleh Satgas Pangan (Polri, Kemendag, Kementan, Kemendagri, Kemen BUMN/ BULOG, KPPU).

2. Ada dua jenis subsidi terkait beras, yaitu subsidi input dan subsidi output. Subsidi output berupa subsidi harga beras atau biasa disebut beras sejahtera (Rastra) untuk rumah tangga sasaran (pra sejahtera) yang besarannya sekitar Rp 19,8 triliun yang pendistribusiannya satu pintu melalui Bulog

3. Subsidi input terkait beras, berupa subsidi benih sekitar Rp 1,3 triliun dan subsidi pupuk Rp 31,2 triliun. Selain subsidi input, pemerintah juga memberikan bantuan pupuk, benih, pestisida, asuransi pertanian, alat mesin pertanian dan jaringan irigasi kepada petani yang besarnya puluhan triliun.

4. Beras yang ditemukan di Bekasi berasal dari gabah Varietas Unggul Baru (VUB), di antara varietas IR 64 yang turunannya antara lain: Ciherang, Mekongga, Situ Bagendit, Cigeulis, Impari, Ciliwung dan Cibogo. Total VUB yang digunakan petani sekitar 90% dari luas panen padi 15,2 juta hektar setahun.

5. Kesukaan petani terhadap varietas ini sangat tinggi, sehingga setiap akan mengganti varietas baru selalu diistilahkan dengan "IR 64" baru. Akibatnya seringkali diistilahkan varietas unggul baru itu adalah sejenis IR. Apapun varietasnya, petani umumnya menyebutnya benih jenis IR.

6. Hampir seluruh beras kelas medium dan premium itu berasal dari gabah varietas Varietas Unggul Baru (VUB) yang diproduksi dan dijual petani kisaran Rp 3.500-4.700/kg gabah. Gabah diolah/digiling menjadi beras di petani berkisar Rp 6.800-7.000/kg dan petani menjual beras berkisar Rp 7.000/kg dan penggilingan/Pedagang kecil menjual Rp. 7.300/kg ke Bulog (HPP Beras).

7. Terkait dengan perusahaan yang diperkirakan membeli gabah/beras jenis varietas VUB dari petani, penggilingan, pedagang, selanjutnya dengan prosessing/ diolah menjadi beras premium dan dijual dalam kemasan 5 kg atau 10 kg ke konsumen harga Rp 23.000-26.000/kg. Menurut hitungan Kementan terdapat disparitas harga beras premium antara harga ditingkat petani dan konsumen berkisar 300%.

8. Berdasarkan temuan di beberapa supermarket harga beras, cap Ayam Jago jenis pulen wangi super dan pulen wangi Giant Cilandak, Jakarta Selatan masing-masing Rp 25.380 per kg dan Rp 21.678 per kg. Supermarket Kemayoran, Jakarta Utara Rp 23.180 per kg. Kemudian di Malang Town Square, ayam jago beras pulen wangi super mencapai Rp 26.305 per kg.

9. Sementara dijumpai perusahaan lain membeli gabah ke petani dengan harga yang relatif sama, diproses menjadi beras medium dan dijual harga normal medium rerata Rp 10.519/kg beras. Kementan memperkirakan disparitas harga beras medium ini di tingkat petani dan konsumen Rp3.219/kg atau 44 persen.

10. Untuk diketahui nilai ekonomi bisnis beras ini secara nasional Rp 10.519/kg x 46,1 juta ton (atau setara 41,6 miliar kg) mencapai Rp 484 triliun. Diperhitungkan untuk memproduksi beras tersebut biaya petani Rp 278 triliun dan memperoleh marjin Rp 65,7 triliun. Sedangkan pada sisi hilir, konsumen membeli beras kelas medium rerata saat ini Rp 10.519/kg setara Rp 484 triliun, dan bila konsumen membeli beras premium maka angkanya jauh lebih tinggi lagi. Sementara pedagang perantara atau middlemansetelah dikurangi biaya proses, pengemasan, gudang, angkutan dan lainnya Kementan memperkirakan memperoleh marjin Rp 133 triliun. 

10. Melihat kesenjangan profit marjin antara pelaku ini tidak adil, dimana keuntungan produsen petani sebesar Rp 65,7 triliun ini bila dibagi kepada 56,6 juta anggota petani padi (data BPS diolah), maka setiap petani hanya memperoleh marjin Rp 1 juta-2 juta per tahun, sementara setiap pedagang/middleman secara rata-rata memperoleh Rp 133 triliun dibagi estimasi jumlah pedagang 400 ribu orang, sehingga rata-rata per orang 300-an juta per pedagang. Keuntungan tersebut adalah rata-rata, ada yang mendapat keuntungan sangat besar ada yang mendapat keuntungan sangat kecil. Satgas pangan menginginkan keuntungan terdistribusi secara adil dan proporsional kepada petani, pedagang beras kecil dan melindungi konsumen.

12. Hitungan keekonomian secara nasional dari bisnis beras premium/khusus: bila diketahui marjin minimal Rp 10.000/kg dikalikan total beras premium yang beredar diperkirakan 1,0 juta ton (atau 1 miliar kg), ditaksir 2,2% dari produksi beras nasional sebesar 45 juta ton setahun, maka disparitas keekonomian sekitar Rp 10 triliun. Bagaimana kalau hal ini terjadi selama beberapa tahun yang lalu?

13. Pemerintah membeli gabah sesuai HPP untuk melindungi petani saat harga jatuh dan membeli gabah di atas HPP oleh BULOG dengan pola komersial. Pemerintah mendorong agar harga lebih bagus sehingga menguntungkan petani. 

14. Komoditas beras termasuk barang pokok yang diatur dan diawasi pemerintah berdasarkan Perpres No. 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting. Permendag 63/2016, Permendag No. 27/2017 dan Permendag No. 47/2017 mengatur harga acuan bawah untuk melindungi petani dan harga acuan atas untuk melindungi konsumen.

15. Terkait dengan kasus PT.IBU saat ini sedang dalam proses penyidikan aparat hukum, marilah kita menghormati proses hukum tersebut. Kita berharap penanganan permasalahan ini berdampak positif menciptakan ekonomi yang berkeadilan, meningkatkan kesejahteraan petani, tidak merugikan konsumen dan kondusif bagi kestabilan ekonomi nasional.

Senin, 24 Juli 2017

Kirab Kebhinekaan di Majalengka Lawan Paham Radikalisme

Kami siap melawan seluruh upaya aksi radikalisme dan anti-Pancasila.

Jakarta - Kirab Kebinekaan yang digelar Taruna Merah Putih (TMP) di Majalengka, Jawa Barat, berlangsung meriah. Satu per satu warga datang ke alun-alun Kabupaten Majalengka. Sejumlah atribut merah putih dan seruan cinta NKRI terus disuarakan bertujuan melawan paham Radikalisme.

Turut hadir Ketua Umum DPP Taruna Merah Putih (DMP) Maruarar Sirait, Bupati Majalengka Sutrisno (kanan) dan Ketua Panitia Kirab Kebhinekaan Tati Purnawati (kiri) bergandeng tangan bersama dalam Parade Kebhinnekaan di hadapan ribuan warga Majalengka, Minggu (23/7). 

Penyanyi asal Papua, Edo Kondologit memimpin massa membawakan lagu Indonesia Raya. Disambut doa dan hening pengunjung Kirab di sela peresmian.

Tidak hanya bupati dan pejabat di Kabupaten Majalengka saja. Kirab Kebinekaan ini juga dihadiri anggota DPR RI Maman Imanulhaq.

"Kami siap melawan seluruh upaya aksi radikalisme dan anti-Pancasila," seru Maman, Minggu (23/7/2017).

Maman mengaku bangga dan mengapresiasi kegiatan bernuansa merah putih ini. Dia yakin semangat masyarakat Kabupaten Majalengka untuk mencintai tanah air dapat menghilangkan perpecahan.

"Saya selalu berdoa agar masyarakat Indonesia dijauhkan dari orang yang ingin menjauhkan Pancasila dan NKRI," ujar dia.

Bupati Majalengka Sutrisno meminta masyarakat untuk tetap menjaga dan memelihara keberagaman.

"Kebersamaan hidup dalam keberagaman adalah warisan dan modal dalam membangun bangsa yang besar," ujar dia.

Dia berharap, seiring dengan pesatnya pembangunan di Majalengka, dapat meningkatkan rasa cinta dan bangga dengan tanah kelahirannya. Apalagi, kata dia, pembangunan Bandara Kertajati hampir selesai.

Oleh karena itu, dia berharap keberadaan bandara menjadi kebanggaan warga Majalengka yang beragam.

"Kalau tidak jadi pindah ibu kota ke luar Jawa, Kabupaten Majalengka siap, di sini Bandara Internasional hampir rampung," kata Sutrisno.

Kamis, 20 Juli 2017

MUI SEBUT PUNYA BUKTI HTI ANTI-PANCASILA



Jakarta- Perpu Pembubaran Ormas yang dikeluarkan pemerintah menuai pro dan kontra diberbagai kalangan sebagaimana banyak dilansir bebagai media baik elektronik dan cetak, maupun media online dan sosial.

Fenomena yang muncul kepermukaan seolah-olah banyak yang kontra terhadap Perpu Pembubaran Ormas tersebut padahal sebenarnya tidak, apabila kita telisik ternyata berbagai kalangan yang kontra tersebut adalah ormas-ormas  radikal dan anti Pancasila,  namun pada umumnya masyarakat setuju Perpu tersebut hanya tapi tidak muncul di media. 

Memang saat ini yang getol menyuarakan untuk menolak adalah HTI dan Ormas radikal lainnya, maka dari itu, Masyarakat jangan tertipu dengan opini yang mereka buat diberbagai media sosial, online maupun melalui diskusi dan symposium, karena kita akan memilih NKRI  ketimbang Ormas Radikal

Karena pemerintah mengeluarkan Perpu tersebut tidak ujug-ujug, malainkan melalui proses dan  langkah yang panjang  serta melibatkan berbagai tokoh serta ulama di dalamnya.

Ketua Maaruf Amin menyatakan pada cnn.com pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia melalui perpu  No 2/17 Tentang Ormas sudah tempat, karena HTI ormas yang menganut paham anti-Pancasila, ujarnya, Rabu  (19/7/17)

Selanjutnya Maaruf Amin juga mengantongi fakta HTI pernah mendeklarasikan sikap anti-Pancasila, dan telah mempunyai bukti otentik yang membenarkan bahwa HTI ormas Anti Pancasila.

Ingat Perpu ini berlaku bagi ormas yang anti-Pancasila dan radikal, jadi kalau ormas yang tidak radikal dan tujuannya untuk memajukan bangsa Indonesia sebagai wujud demokrasi tidak usah panik dan terbawa oleh irama ormas radikal.

Makanya itu mari kita samakan persepsi bahwa kita bangsa Indonesia, pilih NKRI daripada Ormas Radikal yang terus menerus membuat gaduh dan selalu berlindung dari kebebasan demokrasi serta agama.

Selasa, 18 Juli 2017

Axel Berencana Lari ke Luar Negeri Alasan Berobat, Diamankan Imigrasi



Berita Sekitar Jakarta - Kasus Happy Five yang melibatkan Axel menjadi viral dua hari ini, lantaran ada sedikit kontoversi tentang kronologi kejadian versi Jeremy dan keluarganya dengan polisi yang di rilis Kabag Penum Div Humas dan Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Jeremy bersikukiuh dalam diri anaknya tidak ada narkoba dan bukan di tangkap tapi digiring untuk mengaku oleh oknum polisi Sat Narkoba Bandara Soetta, dan merilis video kejadian di salah satu hotel di jakarta saat wawancara di berbagi media seperti di detik.com, kompas com dan lainnya serta di televisi acara got spot di RCTI.

Selain isi videonya tidak lengkap tidak ada satupun penampakan oknum polisi mengeroyok dan memukuli Axel, seperti yang diceritakan Jeremy pada kompas.com, senin (17/7/2017), padahal kelanjutan dari video yang ditayangkan pihak jeremy berisi penganiayaan terhadap anggota Sat Narkoba tersebut.

Walalupun tidak ada satupun video yang memperlihatkan oknum polisi menganiaya, Jeremi bermodalkan cerita anaknya, yakin dipukuli padalah informasi awal dari orang yang dekat adalah di gerebek orang tidak dikenal, bukan dipukulin.

Pada hari yang sama, namun terekspos dalam hotdetik.com Axel berencana keluar negeri untuk berobat dan merilis foto hasil pemeriksaan urine dari laboratorium Rumah Sakit Pondok Indah yang hasilnya negatif.

Menarik juga untuk kita bahas usaha dari Jeremi dan Axel dalam kasus narkoba H5 yang membelitnya.

Pertama, Axel rencana akan keluar negeri untuk berobat, sama dengan lari dari kasus narkoba, akibatnya di cekal imigrasi atas permintaan cekal dari Polresta Bandara Soetta.

Kedua, hasil laboratorium dari RS Pondok Indah yang hasilnya negatif, tidak serta merta menggugurkan pidananya, hayoo kita kupas UU Psikotropika. 

Pasal 71 UU Psikotropika menyebutkan barang siapa yang bersengkokol, bersepakat membantu, turut melakukan, atau mengorganisir tindak pidana psikotropika sesuai pasal pasal 60, 61, 62, dan 63 dipidana pokok dan ditambah sepertiganya.

Dari pasal di atas, perlu diingat Jeremy maupun Axel bukan penyidik, sehingga dengan hasil lab merasa bebas dan menjadi bukti kuat atas ketidakterlibatannya, jika mereka bersongkokol untuk lepas dari suatu kejahatan, maka dua-duanya bisa pidana, apalagi berusaha melarikan diri keluar negeri.

Senin, 17 Juli 2017

JUSUF KALLA: JEMPOL BUAT POLRI "UNGKAP SABU 1 TON"

Jakarta- Upaya Polda Metro jaya yang terdiri dari gabungan Ditresnarkoba Polda Metro dan Polresta Depok mengungkap penyeludupan Sabu 1 Ton mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Begitu juga Wakil Presiden RI Jusuf Kalla angkat jempol buat Polri, pria yang di akrab di panggil JK itu, memuji kinerja aparat kepolisian, menurutnya penagkapan tersebut merupakan prestasi baru, Sabtu (15/7/17). 
JK juga menegaskan "penangkapan sabu 1 Ton kemarin merupakan terbesar saat ini, dan prestasi luar bisa, namun Jk juga menghimbau aparat kepolsian tak cepat puas dan meningkatkan kerjasama Internasional.
JK juga berharap pelaku dapat hukuman yang berat, dengan tegas JK mengatakan "jadi ini memang harus diproses sangat berat, yang lebih kecil aja 1 kg bisa hukuman mati, apalagi yang 1 Ton", ujar JK, Sabtu (15/7/17)
Memang tangkapan Sabu 1 Ton ini selain bernilai triliyunan Rupiah, juga dapat menyelematkan anak bangsa hingga 100 juta jiwa, artinya dengan tertangkapnya penyeludupan ini 100 juta terselamatkan dari penyelahgunaan Narkoba.
Memang wajar jika kinerja Polri ini mendapat acungan jempol, dan Polri juga tidak cepat puas sampai disana, namun hari ini Kapolri Jendral M. Tito Karnavian rencana juga akan meninjau Tim Gabungan yang sedang memeriksa Kapal Pesiar yang digunakan penyeludupan termasuk ABKnya, Senin (17,7/17).

TERKUAK CERITA ASLI SOAL AXEL PUTRA JEREMY THOMAS



Jakarta- Jeremy punya versi sendiri soal kronologis penangkapan  Axel Mathew, detik.com menceritakan Jeremy mengira anaknya  adalah korban penculikan dan melaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya, atas laporan supirnya bahwa Axel di sergap oleh sekelompok Pria di salah satu hotel Jakarta selatan, Senin (17/7/17). 

Namun belakangan berkembang di media, Jeremy menjelaskan  bahwa anak saya ditondong pistol, di borgol pakai borgol satpam, dan di paksa ngaku, serta anak saya bukan ditangkap, tapi diarahkan dan dipaksa  untuk ngaku, padahal  tidak ada Narkoba, ujar Jeremy, perlu saya clearkan, kemudian Jeremy mempertegas anak saya di keroyok dan dipukulin rame-rame,  kompas.com, Senin (17/7//17).

Jeremy juga menceritakan pada acara Got Spot  bahwa anaknya dianiaya oleh oknum anggota Bandara Soetta. Sama halnya Axel mengatakan pada kompas.com, dia dipaksa mengaku telah menggunakakan narkoba, Senin (17/7/18).

Atas berita di atas Kepala bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menilai perlu ada keseimbangan penilaian masyarakat terhadap kasus penangkapan Axel Matthew Thomas, karena fakta yang muncul  sepotong-sepotong dan Martinus menjelaskan anggota Sat Res Narkoba ditampar dan di dorong saat menangkap Axel. Ujar Martinus, Senin (17/7/17).

Sebagaimana kita ketahui bahwa video yang beredar diwawancara Jeremy pada acara got spot tidak utuh, akan tetapi ada versi yang lain dan utuh di youtube,  ternyata disana terlihat anggota narkoba yang diserang oleh dua orang satu perempuan dan satu laki-laki.

Dengan begitu fakta yang disuguhkan pihak Jeremy tidak utuh, dan akan menimbulkan penilaian negatif dari masyarakat, namun apabila disandingkan dengan versi lain dan lengkap sebagaimana telah dirilis  di youtobe, nampak anggota yang sedang di keroyok oleh dua orang. 

Sementara, wawancara Jeremy yang mengatakan bahwa tidak ada narkoba di Axel, sama dengan keterangan Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo  tidak pernah menyebutkan ada Narkoba di Axel, tapi ditemukan  ada bukti transaksi dan transfer atas pembelian H5.

Artinya penangkapan itu ada kaitannya dengan penangkapan sebelum oleh jajaran Sat Narkoba bandar Soetta, untuk menangkap Axel Polri tidak butuh Narkoba ditangannya karena polisi sudah mempunyai bukti-bukti lain. 

Seharusnya Jeremy mempersiapkan pengacaca untuk anaknya atas indikasi Axel membeli barang Haram tersebut, bukan merilis dan menuduh anggota Bandara menganiaya, walaupun pihak kepolisian harus menyelidiki secara transparan. 

Jika tidak terbukti oknum anggota itu menganiaya Axel, Jeremy harus tahu konsekuensinya  dirinya juga bisa di polisikan, karena di anggap telah menyebar fitnah dan dua orang yang nampak dalam video tersebut juga bisa dipidanakan.